Pasar modal memiliki pengertian sebagai tempat jual beli berbagai produk investasi.
setiap negara umumnya memiliki pasar modal untuk memfasilitasi para investor di negara tersebut untuk mencari berbagai produk investasi. Di Indonesia sendiri, kegiatan pasar modal difasilitasi atau dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Layaknya pasar tradisional, para pemegang saham BEI atau pemilik BEI adalah para penjual berbagai produk investasi yang biasa dikenal dengan perusahaan efek atau perusahaan sekuritas.
Tentunya untuk menjadi perusahaan sekuritas, ada persyaratan yang perlu dimiliki seperti harus mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator pasar modal Indonesia, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika kita merujuk pada kamus literatur, pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan maupun instansi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti obligasi, saham, dan produk turunan lainnya.
BEI memfasilitasi beragam jenis instrumen investasi, seperti saham, obligasi, surat utang, dan berbagai produk derivatif. Setiap jenis instrumen tersebut diperdagangkan menggunakan papan perdagangan elektronik. Setiap investor yang akan bertransaksi di pasar modal harus melalui perantara perusahaan efek.
Saat ini, transaksi bisa dilakukan langsung oleh investor menggunakan fasilitas online trading. Namun, yang akan muncul di papan perdagangan BEI adalah kode jual beli dari perusahaan sekuritas tempat investor membuka rekening efek. Sistem transaksi di perusahaan sekuritas inilah yang mengetahui atau mencatatkan transaksi dari masing-masing investornya.
Bagian dari pasar modal lainnya adalah bank pembayar yang berfungsi sebagai sarana penyimpanan dana deposit para investor dan tempat berpindahnya dana dari pembeli ke penjual. Bank pembayar ini bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan efek yang menjadi tempat transaksi perdagangan efek di pasar modal.
Investor pasar modal terbagi menjadi investor individu dan investor institusi. Setiap individu yang sudah dewasa atau memiliki kartu tanda pengenal (KTP) dan membuka rekening bank di salah satu bank pembayar dapat menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek atau bisa di lebih dari satu perusahaan efek tanpa ada batasan. Sama seperti membuka rekening bank, kita bisa memiliki lebih dari satu rekening efek.
Sementara itu, investor institusi bertransaksi mewakili lembaganya, yaitu manajer investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan institusi lainnya, termasuk perbankan yang biasa menjadi pembeli surat utang negara dan obligasi atau surat utang korporasi.
Bagian dari pasar modal lainnya adalah perusahaan publik atau biasa disebut emiten, yang menjadi penerbit berbagai instrumen di pasar modal, seperti saham, obligasi, dan produk derivatifnya. Sementara itu, penerbit dari surat utang negara adalah pemerintah. Penjualan instrumen pasar modal bisa dilakukan di pasar perdana secara langsung oleh emiten dengan perantara perusahaan efek, maupun ditransaksikan di pasar sekunder yang difasilitasi oleh BEI.
Selain itu, keterlibatan lembaga profesi dan profesi penunjang pasar modal juga melengkapi keberadaan pasar modal di setiap negara. Lembaga-lembaga tersebut mencakup konsultan hukum pasar modal, akuntan publik, biro administrasi efek, lembaga pemeringkat efek, dan profesi penunjang lainnya jika dibutuhkan.
Seluruh kegiatan pasar modal diawasi dan membutuhkan persetujuan dari OJK sebagai pengawas. Begitupula para profesional yang bekerja di setiap entitas pasar modal harus melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Transparansi juga menjadi kewajiban dari perusahaan penerbit efek yang dilakukan melalui publikasi laporan keuangan yang diaudit secara berkala, dan informasi material lain yang terkait dengan corporate action.