
Tentang
Danantara Indonesia
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) adalah badan pengelola investasi strategis yang mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Nama ”Daya Anagata Nusantara” diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Daya” berarti energi, “Anagata” berarti masa depan, dan “Nusantara” merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.
Untuk mencapai tujuan strategisnya, Danantara Indonesia berkomitmen untuk mendorong transformasi ekonomi dengan pendekatan profesional dan menerapkan good governance. Danantara Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi aset, menarik investasi global, dan memperkuat daya saing Indonesia di sektor strategis, sehingga menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perjalanan Menggapai Kemakmuran Indonesia
Setiap aset dan sumber daya negara harus dikelola secara efektif dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan upaya mengoptimalkan pengamalan mandat Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar 1945 serta Misi Asta Cita terkait pengelolaan kekayaan negara.
“Semua kekayaan kita harus sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat kita (rakyat Indonesia).”
Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Paripurna MPR RI dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Periode 2024-2029.
Visi
Sebagai pengelola investasi terkemuka, di mana BUMN strategis akan menjadi enabler penempatan investasinya, Danantara Indonesia mendorong transformasi ekonomi Indonesia dengan menumbuhkan badan Sovereign Wealth Fund berskala dunia, mendukung pembangunan nasional dan menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Misi
1. Mengelola kekayaan negara secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip good governance untuk mendorong kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 dan misi Asta Cita.
2. Mengoptimalkan dan mengelola aset BUMN untuk menciptakan nilai tambah ekonomi yang signifikan.
3. Menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi strategis di sektor prioritas yang mendorong daya saing global.
4. Menarik dan mengakselerasi investasi domestik maupun internasional dengan membangun kemitraan strategis guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
5. Membangun institusi Sovereign Wealth Fund yang mandiri dan unggul, dengan tata kelola keuangan yang sehat serta berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.

Contoh manual backlink ke ahrefs https://ahrefs.com/blog/keyword-cannibalization/
contoh komen https://ahrefs.com/blog/keyword-cannibalization/